Macam-macam Sujud

Macam-macam Sujud

Sujud dibagi menjadi 3 macam,yaitu:


A) SUJUD SAHWI


Sahwi artinya lupa.
Sesuai dengan namanya, sujud ini dilakukan apabila kita lupa atau keliru didalam menghitung jumlah rekaat shalat (wajib atau sunah) yang telah kita lakukan. Berikut adalah sejumlah sebab yang mengharuskan kita melakukan sujud Sahwi.

1) Kelebihan Rakaat
Misalnya, shalat Maghrib. Shalat Maghrib adalah 3 rakaat. Namun ternyata kita mengakhiri salam di rakaat ke 4. Sadar kira salah dan baru menyadarinya, atau juga bisa makmum yang baru saja memberitahu kita, maka lakukanlah sujud Sahwi. Sujud ini dilakukan sebanyak 2 kali. Perlu untuk diketahui, shalat Maghrib kita yang berrakaat 4 tetaplah sha, tidak perlu mengulanginya lagi.

2) Kekurangan Rakaat
Sama seperti poin 1, hanya kali ini shalat Maghrib hanya kita lakukan sebanyak 2 rakaat dari yang seharusnya 3 rakaat. Hanya kekurangan 1 rakaat harus kita bayar, dengan segera berdiri dan shalat 1 rakaat lagi. Kemudian lakukan sujud Sahwi 2 kali sujud.

3) Lupa Tasyahud
Misalnya pada shalat Zuhur. Sewaktu dapat 2 rakaat, langsung berdiri dan lupa melakukan tasyahud. tasyahud adalah duduk untuk membaca tahiyat, ini dilakukan setelah sujud dan sebelum berdiri untuk melakukan rakaat ketiga. Maka lakukanlah sujud Sahwi yang dilakukan sebelum salam. Bagaimana kalau ktia baru menyadarinya sesudah salam? Tetap tdak mengapa untuk melakukan sujud Sahwi setelah salam.

4) Ragu Dalam Jumlah Rakaat
Misalnya dalam shalat Zuhur. Kita ragu apakah sudah dapat 2 atau 3 rakaat? Dalam kebimbangan seperti itu, mantapkan hati untuk mengambil hitungan terkecil, yaitu 2 rakaat, dan lanjutkan 2 rakaat sisanya.


B) Sujud Tilawah


Sujud Tilawah kita lakukan apabila mendengar ayat-ayat Sajdah. Apakah ayat-ayat sajdah itu? Adalah ayat-ayat yang mengandung kata 'sujud ' didalamnya. Sujud Tilawah bisa kita lakukan didalam shalat (ketika sedang shalat) ataukah diluar shalat (sedang beraktivitas biasa selain shalat).
Cara sujud Tilawah sama seperti sujdu dalam shalat wajib. Setelah bertakbir sambil bersujud kemudian membaca doa:

"Sajada wajhii lilladzii khalaqahu wasyaqqa sam'ahu wabasharahu bihaulihi waquuwatihi"

C) Sujud Syukur 


Sujud Syukur dilakukan apabila kita mendapatlan kebahagiaan, baik itu lahir maupun batin
. Sujud Syukur hukumnya Sunah, artinya berpahala apabila dilakukan, tidak berdosa apabila ditinggalkan. 

0 Response to "Macam-macam Sujud"

Post a Comment

wdcfawqafwef